Retas Subdomain Pemkab Pinrang, Hacker Protes Kenaikan Pajak

Pada tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 22:50:45 WIB, sebuah serangan siber terjadi terhadap subdomain milik Pemerintah Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Hacker yang menggunakan nickname BianSec1337 dari grup peretas Reliable Attacker berhasil mengakses subdomain yang memiliki alamat desa-samaulue.pinrangkab.go.id. Melalui aksi peretasan ini, pelaku menyampaikan pesan protes terkait kebijakan pemerintah yang berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dalam pesan yang ditinggalkan pada halaman yang diretas, pelaku menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan kenaikan PPN dengan alasan dampaknya terhadap masyarakat yang semakin kesulitan secara ekonomi. Pesan tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Di tengah kesulitan ekonomi yang semakin dirasakan masyarakat, pemerintah justru berencana menaikkan PPN menjadi 12%. Apakah ini langkah yang bijak? Bukankah seharusnya pemerintah lebih fokus pada kesejahteraan rakyat daripada menambah beban pajak?”
Melalui pesan tersebut, pelaku tidak hanya mengungkapkan protesnya, tetapi juga mengajak masyarakat untuk mempertanyakan keputusan pemerintah terkait kenaikan pajak yang dinilai dapat menambah beban kehidupan rakyat. Kenaikan PPN yang direncanakan pemerintah menjadi isu hangat dalam beberapa pekan terakhir, dan peretasan ini merupakan salah satu bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, dalam pesan yang ditinggalkan, pelaku juga mencantumkan beberapa nickname hacker lain yang kemungkinan besar merupakan rekan-rekannya. Nama-nama yang tertera dalam pesan tersebut adalah:
- ./Hamsec1337
- /AcilSec1337
- ./GozSec1337
Tindakan peretasan ini menambah daftar insiden serangan siber yang melibatkan situs-situs pemerintahan di Indonesia. Aksi seperti ini menunjukkan adanya ketegangan terkait kebijakan yang dapat memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, peretasan bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan protes atau pendapat, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak reputasi dan integritas lembaga yang bersangkutan.
Bagi mereka yang ingin melihat hasil dari peretasan ini, dapat mengaksesnya melalui URL yang telah diubah oleh pelaku: https://desa-samaulue.pinrangkab.go.id/artikel/2024/12/3/hacked-by-biansec1337-1. Selain itu, salinan halaman yang diretas dapat ditemukan di DefacerID melalui arsip berikut: https://defacer.id/mirror/id/136538.
Pihak berwenang di Kabupaten Pinrang, serta instansi terkait lainnya, diharapkan dapat segera menangani masalah ini dengan serius dan meningkatkan sistem keamanan situs pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebagai catatan, meski peretasan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan pajak, penting untuk diingat bahwa menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif, bukan melalui tindakan ilegal seperti peretasan yang justru dapat memperburuk situasi.