Facebook Didenda Rp9,8 Miliar karena Kasus Cambridge Analytica

0

Facebook terkena denda hingga USD645 ribu atau sekira Rp9,8 miliar untuk kasus pelanggaran data Cambridge Analytica. Hukuman denda tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Inggris (ICO) pada 25 Oktober 2018.

Dilansir dari laman Business Insider, Selasa (30/10/2018), angka tersebut merupakan denda minimum, pasalnya denda bisa lebih tinggi jika aturan GDPR Eropa berlaku ketika pelanggaran itu terjadi.

GDPR memungkinkan pengawas data untuk perusahaan-perusahaan baik hingga 4% dari omset global mereka, yang dalam kasus Facebook akan menjadi USD1,6 miliar.

Meskipun demikian, denda itu tampaknya masih cukup kecil untuk Facebook. Perusahaan milik Mark Zuckerberg memiliki pendapatan global lebih dari USD40 miliar pada 2017.

“Sebuah perusahaan dengan ukuran dan keahliannya seharusnya sudah tahu lebih baik dan seharusnya dilakukan lebih baik,” kata Komisaris ICO, Elizabeth Denham.

“Kami menganggap kontroversi ini sangat serius sehingga kami menerapkan hukuman maksimum di bawah undang-undang sebelumnya. Denda itu pasti akan jauh lebih tinggi di bawah GDPR,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika salah satu motivasi ICO untuk mengambil tindakan penegakan hukum adalah mendorong perubahan yang berarti dalam cara organisasi menangani data pribadi orang.

Sementara itu, pihak Facebook dikabarkan dapat mengajukan banding denda. Seorang juru bicara berkata, “Kami sedang meninjau keputusan ICO. Meskipun kami dengan hormat tidak setuju dengan beberapa temuan mereka, kami telah mengatakan sebelumnya bahwa kami harus melakukan lebih banyak untuk menyelidiki klaim tentang Cambridge Analytica dan mengambil tindakan pada tahun 2015”.

“Kami bersyukur bahwa ICO telah mengakui kerjasama penuh kami selama penyelidikan mereka, dan juga menegaskan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang menunjukkan data pengguna Facebook Inggris sebenarnya dibagikan dengan Cambridge Analytica. Sekarang setelah penyelidikan mereka selesai, kami berharap ICO sekarang akan memberi kami akses ke server CA, sehingga kami dapat mengaudit data yang mereka terima,” lanjut dia.

Adapun 27 halaman hukuman ICO, singkatnya mengungkapkan jika Facebook gagal melindungi pengguna dengan memungkinkan pengembang mengakses data tanpa persetujuan yang jelas dan tepat antara 2007 dan 2014.

Hal ini memungkinkan Kogan dan perusahaannya GSR untuk memanen informasi, yang pada akhirnya dimotori oleh Cambridge Analytica selama pemilihan presiden 2016 di AS. Bahkan setelah pelanggaran ditemukan pada 2015, ICO mengatakan Facebook tidak mengambil tindakan yang cukup untuk memastikan mereka yang memegang data menghapusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *