Apa Itu Cybercrime ? | Definisi Cybercrime 






Apa itu Cybercrime?
  Cybercrime merupakan tidak criminal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi khususnya komputer dan internet sebagai alat kejahatan utama.
      Meskipun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah tersebut juga dimanfaatkan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Mandell menyebutkan bahwa ada dua kegiatan Computer Crime :

  • Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
    atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
    keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  • Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan


Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.


The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.


Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Contoh Kasus Cyber Crime

Contoh 1. Pencurian Identitas dan Carding.

Contoh 2. Penipuan bermotif undian

(Sumber: http://gebyar-hadiah.blogspot.co.id)

Contoh 4. Peretasan konten dan data Website

Hacker Retas Situs Kejati Jabar(By Detik News)!!!

Peretasan Website Indosat By Jakartapost

Contoh 3. Pemerasan dengan menggunakan ransomware (virus yang mengenkripsi data target) sebagai senjata utamanya

Versi Tribun News Disini.

dikutip dari  (http://jogja.tribunnews.com/2017/05/14/ransomware-kejahatan-pemerasan-cyber-yang-mengancam-sistem-komputer-di-dunia) sebagai berikut :


Salah satu bentuk cybercrime yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini adalah kejahatan yang berbentuk pemerasan.

Aktivitas pemerasan ini terjadi karena pelaku mencoba untuk membuat sebuah program sejenis virus komputer atau malware yang
bila program tersebut menginfeksi system komputer akan menyebabkan data
dan file pada komputer tersebut akan dikunci melalui program enkripsi.
Korban akan tersandera, system computer korban menjadi tidak bisa
berjalan karena sebagian besar file dan data pada komputer tersebut
tidak bisa lagi dibaca dan dikenali kerana bentuknya telah menjadi file
yang terkunci.
Pada saat yang bersamaan si pelaku kemudian akan menawarkan solusinya
kepada korban untuk memberikan kunci dan membuka enskripsi dari semua
file asalkan si korban bersedia membayar dengan nominal tertentu.
Pembayaran yang diminta umumnya menggunakan system e-currency menggunakan bitcoin.
Dari tahun ke tahun jenis dan varian dari Ransomware ini terus
berkembang. Salah satu yang membuat heboh adalah sebuiah ransomware yang
diberi identifikasi WannaCrypt atau Wannacry.
Berdasarkan data yang direlesase oleh Wired, mulai hari Jumat 12 Mei
2017 telah terjadi penyebaran ransomwareat massif diseluruh dunia.
Ransomware yang diberi identifikasi WannaCry (juga dikenal sebagai
WanaCrypt dan WCry) telah menyebabkan sejumlah perusahaan menjadi
korban. Beberapa rumah sakit dan system kesehatan di London dan Wilayah
Utara Inggris telah mengalami krisis disebabkan data dan file
terenkripsi sehingga system tidak dapat diakses secara online.
Hal ini memaksa sejumlah rumah sakit tersebut untuk menjalankan prosedur
manual agar layanan kesehatannya tetap berjalan. Demikian juga dengan
perusahaan telekomunikasi Telefonica di Spanyol dan beberapa perusahaan
bear lainnya di beberapa negara Eropa lainnya.
Laporan dari berbagai lembaga keamanan data menunjukkan bahwa ransomware
tersebut telah menyebar dan menginfeksi komputer di hampir 100 negara
termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan pers release yang dikeluarkan oleh
Kominfo setidaknya ada dua rumah sakit besar (Harapan Kita dan Dharmais)
yang terkena ransomware WannaCry ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *